Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

Quality Assurance

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)

Mengawal budaya mutu akademik dan non-akademik secara berkelanjutan demi terwujudnya tata kelola perguruan tinggi Islam yang unggul, transparan, dan akuntabel.

Visi LPM

"Menjadi lembaga penjaminan mutu perguruan tinggi Islam yang kredibel, profesional, dan berstandar nasional dalam membangun budaya mutu akademik berbasis tauhid pada tahun 2030."

Misi LPM

  • Mengembangkan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara berkala.
  • Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) pada bidang akademik dan non-akademik.
  • Memfasilitasi dan mengawal proses Akreditasi Institusi serta Program Studi (BAN-PT / LAMDIK).
  • Mendorong budaya perbaikan mutu berkelanjutan (Continuous Quality Improvement) di seluruh unit kerja.

Siklus Penjaminan Mutu Internal (PPEPP)

1. Penetapan

Penetapan Standar Dikti & Standar Kekhasan Pesantren.

2. Pelaksanaan

Pelaksanaan pembelajaran, penelitian, & tata kelola sesuai SOP.

3. Evaluasi

Audit Mutu Internal (AMI) & Monev oleh Auditor bersertifikat.

4. Pengendalian

Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) & perbaikan korektif.

5. Peningkatan

Peningkatan standar secara periodik untuk melampaui SN-Dikti.

Struktur Organisasi & Dokumen Mutu LPM

No Jabatan / Jenis Dokumen Keterangan / Fungsi
1 Kepala LPM Muhammad Taufik, M.Pd. (Mengoordinasikan seluruh kegiatan SPMI & AMI)
2 Sekretaris LPM Pengelolaan administrasi, arsip laporan mutu, dan fasilitasi akreditasi.
3 Divisi Mutu Akademik Mengawal kurikulum, RPS, proses perkuliahan, & penjaminan mutu lulusan.
4 Divisi Mutu Non-Akademik Mengawal penjaminan mutu keasramaan, SDM, sarana prasarana, & keuangan.